Pages

Friday, November 25, 2011

Perkawinan Sekerabat


Tulisan di bawah ini hanya sebuah rangkuman yang belum tentu kebenaranya karena ini diluar bidangku
hanya sekedar berbagi dari apa yang entah kenapa saya menghabiskan beberapa hari tuk memahaminya..

Perkawinan sekerabat
perkawinan antara dua atau lebih individu yang masih memiliki kedekatan hubungan kekerabatan.
ya mungkin ini sebuah ekspresi satu golongan atau suku yang berharap tetap menjaga ruang lingkup kekeluargaannya. mungkin juga karena rasa takut keturunannya mendapat pasangan yang kurang di kenal (kenalan aja susah amat). atau bisa saja terjadi karena memang saling suka..

Boleh atau Tidak?
bicara masalah boleh atau tidaknya kembali ke kepercayaan atau keyakinan masing masing, nafsu juga bisa kok di jadikan alasan tuk boleh tidaknya.. :p tulisan ini saya hanya bisa mengklasifikasikan dalam 2 kategori
1. sudut pandang agama islam
2. sudut pandang google *eh (biologi dan kesehatan)


1. Sudut pandang agama
walaupun sebenarnya dalam islam berpatokan pada alquran dan hadits yang juga punya pembahasan biologi ato kesehatan dengan caranya sendiri, tapi krn saya juga memakai sudut pandang google tuk melihat sudut pandang agamaku makanya saya bagi aja.. *dilarang protes, gak ngerti cuekin aja..*
langusng aja.. boleh atau tidak? berdasarkan QS - 4 (annisa) pasal/ayat : 23 
tidak dibolehkan (haram) menikah dengan
1. ibu \ ibu nya ibumu (nenek) dan seterusnya ke atas *gila juga kalo ada yang napsu
2. anakmu \ anak dari anakmu (cucumu) dan seterusnya ke bawah *wahahaha... pencabulan nih
3. saudara perempuan *udah sering nih di berita kriminal
4. saudara bapakmu yg perempuan/ saudara ibumu yang perempuang (bibi dan tante)
5. anak perempuan dari saudaramu (keponakan)
6. ibu dari istrimu (mertua)
7. ibu yang menyusuimu *termasuk ibu sapi ato kambing yg susunya kamu ambil.wakakakka
8. saudara sepersusuan
9. anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu (anak tiri) *ada pengecualiannya baca sendiri di alquran ayat yg sama
10. isteri-isteri anak kandungmu (menantu)
12. menikahi dua saudara wanita *poligaminya ke dua orang yang bersaudara
11. gak tau juga kalo masih ada yang lainnya..
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

di surah lain QS - 33 (al-ahzab) pasal/ayat : 50
yang menghalalkan pernikahan pada ruang lingkup kekerabatan yaitu : 
1. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapak (sepupu)
2. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapak (sepupu)
3. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu (sepupu)
4. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu (sepupu)

hahaha.. entah ini menjadi hal yang buruk atau sangat buruk bagi sebagian orang ataupun sebaliknya.
beberapa hadits menjelaskan tentang pernikahan antara kekerabatan yang kurang baik dikarenakan kesehatan tapi karena pengetahuan dangkal masalah sanad dan matan hadits (berusaha membuat orang paham dengan apa yang saya tidak pahami) untuk memastikan hadits itu golongan shahih ato tidak maka saya kurang membahasnya pada obrolan ini (ngobrol sendiri=autis).

Sebagaimana pada zaman rasul, pernah ada seorang shahabat yang mengadukan kondisi anaknya yang berkulit hitam, sementara dia dan istrinya berkulit putih, sehingga dia menduga istrinya berzina. Maka Rasul menjelaskan dengan mengambil ibarat kuda berkulit putih yang beranak kuda berkulit hitam. Penjelasannya dalam hadits itu, bahwa mungkin di antara induk kuda dulunya ada yang berkulit hitam. Saya pikir ini pun sesuai dengan ilmu dalam bidang genetika.(gak tau hadits ini diriwayatkan siapa)

2. Sudut pandang biologi dan kesehatan
bicara masalah perkawinan maka tidak lepas dari kata genetika, dan sedikit basa basi dari wikipedia
  
"Genetika (dari bahasa Yunani γέννω atau genno yang berarti "melahirkan") merupakan cabang biologi yang penting saat ini. Ilmu ini mempelajari berbagai aspek yang menyangkut pewarisan sifat dan variasi sifat pada organisme maupun suborganisme (seperti virus dan prion)."

bicara masalah boleh tidaknya dari sisi biologi dan kesehatan yaitu hanya dengan melihat dari pewarisan gen/sifatnya.. tidak ada kepastian jelas namun dari sisi biologi dan kesehatan menggambarkan kondisi keturunan yang akan mewarisi gen gen dari induknya.baik itu gen yang baik ataupun buruk

salah satu teori terkenal ygn menjelaskan tentang genetika yaitu teori mendel yang meneliti dengan percobaan percobaan melihat dampak dari perkawinan silang pada tumbuhan.

Sifat-sifat yang tergolong sifat kuantitatif(pengaruh dari gen kecil dan terbentuk bisa terpengaruhi dari lingkungan) misalnya tinggi atau berat badan, hasil panen, atau produksi susu.

menurut salah satu profesor yang mendalami masalah genetika.
berdasarkan ilmu genetika(keturunan)setiap orang akan membawa gen/sifat dari kedua orang tuanya, gen itu ada yang dominan yang pasti muncul dan ada yang recessive yaitu tidak akan muncul karena tertekan oleh pasangannya. ketika terjadi pernikahan antara kekerabatan yang dekat maka gen yang sangat kuat yang berdampingan dapat menimbulkan tanda genetik yang sangat kuat dan menonjol atau dapat pula gen yang recessive yg berpasangan dapat menghasilkan sesuatu yang buruk umumnya berupa penyakit.sesuatu yang buruk akan timbul bila dua gen recessive berdampingan antar lain penyakit keturunan seperti diabetes,hemophillia, myopia ,dlsbnya.

 pada dasarnya apa yg diterima oleh keturunan tergantung dari gen yang dibawa oleh induknya..entah gen baik ato buruk itu tidak bisa atau mungkin belum bisa atau mungkin juga sulit (hahahaa) untuk dihitung ato diprediksi lebih dalam akan diterima oleh keturunan pertama ataupun berikutnya..

Kita lihat, shahabat 'Ali radliyallahu 'anhu menikah dengan Fathimah radliyallaahu 'anhaa, yg notabene juga masih kerabat dekat (anak sepupu,karena hubungan Rasulullah dengan 'Ali adalah sepupu), namun toh juga menghasilkan keturunan-keturunan yg berkualitas (Hasan dan Husain rodliyallaahu 'anhumaa). 

sekarang kembali ke diri masing masing
halal haram hantam atau tetap bertawakkal dan berserah diri kepada Allah..

sumber : 
http://www.dudung.net/quran-online/indonesia/4/20
http://en.wikipedia.org/wiki/Genetics
http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/msg29187.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pewarisan_Mendel
http://id.wikipedia.org/wiki/Genetika_populasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Perkawinan_sekerabat
http://id.wikipedia.org/wiki/Genetika_kuantitatif
http://id.wikipedia.org/wiki/Lokus_sifat_kuantitatif

terima kasih
teman mahasiswa / dosen biologi yang telah menjawab banyak pertanyaanku
dan buku buku yang dipinjamkannya (sebagian besar tidak dipahami) :p

No comments:

Post a Comment